TIDORE MALUT - PLTU Kota Tidore Kepulauan, telah melakukan pemutusan kontrak kerja dengan beberapa karyawannya, pemutusan kontrak kerja dilakukan oleh PLTU dikarenakan masa kontrak telah selesai. Hal ini mendapat perhatian dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara. SPN Maluku Utara, kemudian melakukan mediasi dengan PLTU Tidore, Senin (30/8/2021).
SPN Provinsi Maluku Utara memfasilitasi mediasi antara karyawan yang mendapatkan pemutusan kontrak kerja PLTU Tidore, dengan pihak manajemen PLTU.
Manajemen PLTU Tidore menjelaskan bahwa sistem kerja karyawan yang masuk dalam cleaning service adalah sistem kontrak, setiap tahun akan dievaluasi dan evaluasinya dilakukan oleh perusahaan di pusat.
"Sistem kerja pegawai cleaning service di PLTU Tidore Itu sistemnya kontrak, jadi kalau masa kontraknya selesai akan dievaluasi, kalau masih layak akan dipertahankan, jika sudah tidak layak lagi maka tidak dilanjutkan kontraknya. Intinya di PLTU Tidore, untuk cleaning service sistem kerjanya kontrak setiap tahun dievaluasi, " ungkap manajemen PLTU Tidore.
Sementara SPN Provinsi Maluku Utara menuturkan, setelah pertemuan mediasi pada hari ini Senin (30/8), besok SPN Malut melanjutkan aksi untuk menyampaikan pendapat di muka umum besok Selasa, (31/8).
"Kami hadir ke PLTU Tidore untuk menyelesaikan masalah, tuntutan kami memperkerjakan mereka kembali dan hak-hak mereka terpenuhi. Besok Selasa (31/8), Kami akan melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum", ujar SPN Malut.
"Janganlah memutuskan hubungan kerja kepada mereka, kembali memperkerjakan mereka kerja lagi, " harapan SPN Malut.
"Kami akan mengevaluasi pertemuan ini, " tutup manajemen PLTU Tidore.