Iswan Dukomalamo
Iswan Dukomalamo
  • Sep 23, 2021
  • 3489

PP Nomor 94 Tahun 2021: Ini Sanksi PNS Malas Berkantor, Simak Penjelasannya

PP Nomor 94 Tahun 2021: Ini Sanksi PNS Malas Berkantor, Simak Penjelasannya
Salinan PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

MALUKU UTARA - Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

Terkait dengan fiksi hukum yang telah diuraikan diatas, apabila produk hukum telah diundangkan maka setiap orang dianggap tahu, setelah mengetahui, selanjutnya ditaati, karena tidak tahuan kita tidak dapat membebaskan kita dari tuntutan hukum.

Terkadang karena alasan sibuk kita abaikan mempelajari regulasi yang berhubungan erat dengan kehidupan kita, sehingga ketidak tahuan itulah yang memungkinkan kita, berhubungan dengan sanksi atas pelanggaran hukum.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H.Laoly, pada tanggal 31 Agustus 2021 di Jakarta.

Dalam aturan terbaru ini, PNS yang malas atau tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih selama 1 tahun dan malas atau tidak masuk kantor secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja, berpotensi terkena sanksi disiplin berat.

"Dalam pasal 11 ayat 2 huruf d PP 94/2021 diatur mengenai ketentuan PNS malas masuk kantor atau malas masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun secara kumulatif dan malas atau tidak masuk kerja 10 hari kerja secara terus menerus serta sanksi disiplin berat, " kutipan bunyi pasal 11 ayat (2).

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun, " bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, " bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Kemudian pada pasal 15 ayat 2, PNS yang malas selama 10 hari kerja, berturut-turut maka gajinya akan diberhentikan sejak bulan berikutnya. Bunyi kutipan pasalnya,

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya, ” dikutip dari pasal 15 ayat 2 PP 94/2021.

Sementara untuk hukuman disiplin ringan, terlampir dalam pasal 9 ayat 2, sebagai berikut, teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, secara kumulatif selama 3 dan 6 ari kerja dalam 1 tahun.

Hukuman disiplin sedang diatur dalam pasal 10 diantaranya, pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25%, selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai 13 hari kerja dalam 1 tahun. pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25%, selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai 16 hari kerja dalam 1 tahun. pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25%, selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai 20 hari kerja dalam 1 tahun. 

Sumber Kutipan: jdih.mahkamahagung dan salinan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Bagikan :

Berita terkait

MENU