Iswan Dukomalamo
Iswan Dukomalamo
  • Sep 1, 2021
  • 6781

Lakukan Perjalanan di Morotai, Tidak Diharuskan Suket Negatif RT-PCR

Lakukan Perjalanan di Morotai, Tidak Diharuskan Suket Negatif RT-PCR
Surat Yang Dikeluarkan Oleh Satgas Covid-19 Pulau Morotai

MOROTAI MALUT - Kabupaten Pulau Morotai, awalnya memberlakukan surat keterangan (suket) negatif RT-PCR sebagai syarat kepada pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara, kapal laut dan speedboat dari dan atau ke Kabupaten Pulau Morotai.

Namun pada tanggal 31 Agustus 2021, Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Pulau Morotai, mengeluarkan surat yang ditanda tangani oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Kapolres Pulau Morotai A'an Hardiyansyah, SH.MH., tentang pemberitahuan perjalanan dari dan atau ke Kabupaten Pulau Morotai dalam pandemi covid-19, Rabu (1/9/2021).

Surat dengan nomor 16/SATGASC-19/VI/2021, menerangkan bahwa persyaratan pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara, kapal laut dan speedboat dari dan atau ke Kabupaten Pulau Morotai, tidak lagi diharuskan menggunakan surat keterangan negatif RT-PCR.

Tetapi dapat menggunakan, surat keterangan Rapid Test Antigen Negatif yang berlaku 1x24 Jam yang sudah divalidasi oleh KKP (terhitung sejak keluarnya hasil Antigen). Kartu/Sertifikat Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama atau surat keterangan tidak bisa divaksinasi karena pertimbangan medis dari dokter pemerintah yang telah divalidasi.

Bagikan :

Berita terkait

MENU